PROFIL Nama: Haris Ulhaq NIM : 11143102129 Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UIN SUSKA RIAU Blog Mata Kuliah Sibernetika Deskripsi tentang Blog: Blog Sibernetika ini merupakan blog wadah belajar dan diskusi bagi para masyarakat dunia maya. blog ini juga sebagai sarana pelajaran bagi tentang peraturan di dunia maya. dan segala aktifitas didunia maya
Senin, 18 November 2013
PERTEMUAN VI dan VII
1. Apa yang anda pahami tentang kejahatan dunia maya (cyber crime)?
Jawab:
Kejahatan dunia maya adalah salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang memakai teknologi internet atau suatu kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kejahatan di dunia maya, bukan dunia nyata. Kejahatan itu dapat merusak atau merugikan pihak lain. Bisa melakukan perusakan dalam bentuk file atau hack account atau privasi seseorang, sehingga merugikan seseorang, dan penipuan secara online dimana berusaha meyakinkan pihak-pihak tertentu supaya dapat terpengaruh dan tertipu, dan melakukan transaksi jual beli melalui perantara media akun credit card dan visa sehingga korban hanya mendapatkan kerugian tetapi keuntungan pihak lain tidak ada. kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak atau porstitusi online, dan lain-lain.
2. Apa saja bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini?
Jawab:
Bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini:
1. Malware, merupakan program yang dibuat untuk melakukan suatu tindak kejahatan tertentu oleh suatu pihak sehingga akan merugikan pengguna yang komputernya terjangkit program ini.
2. llegal Content, Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan informasi ke Internet mengenai sesuatu yang tidak benar (HOAX), tidak sesuai dengan norma dsb dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.
3. Cyber Espionage, Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan kompute pihak tertentu atau sebuah negara untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mencari data-data penting rahasia suatu negara lain atau perusahaan yang menjadi saingan bisnis.
4. Data Forgery, Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
5. Cyber Sabotage and Extortion atau Cyber Terrorism, Bentuk cybercrime yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan malware yang bersifat merusak.
6. Infringements of Privacy, Cybercrime yang dilakukan karena menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
7. Spam, Email atau pesan-pesan lewat media komunikasi yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
8. Spoofing, Tindakan untuk menyusup kesebuah jaringan dengan memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan. Dengan cara memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke jaringan yang berhasil disusupi tersebut.
9. Email Spoofing, Teknik penipuan yang dilakukan dengan cara memalsukan email header sehingga seolah-olah email tersebut berasal dari seseorang dan bukan datang dari pengirim sebenarnya.
10. Carding, Cybercrime yang dilakukan dengan melakukan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk transaksi di Internet.
11. Eavesdropping, Tindakan melakukan intersepsi (mengintip/menguping) secara langsung (realtime) yang tidak diotorisasi (diijinkan) terhadap komunikasi pribadi seperti telepon, pesan instan, video conference, atau transmisi fax.
12. Snooping, Tindakan mengakses data orang lain tanpa otorisasi. Berbeda dengan eavesdropping, snooping tidak terbatas pada usaha mengakses data pada saat data tersebut dikirimkan. Snooping dapat saja dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada saat ditampilkan di monitor atau mengamati seseorang ketika mengetik sesuatu di keyboard. Cara yang lebih canggih adalah menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras khusus untuk mengintip apa yang ditampilkan dimonitor korban dari tempat lain.
13. Phishing, Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia dengan cara menggunakan situs palsu dan mengarahkan korban agar memasukan data pentingnya di situs palsu tersebut. Phising dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
14. Pharming, Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu dengan cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang dipalsukan.
15. Denial Of Service Attack, Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
Sumber: http://yogapermanawijaya.wordpress.com/2012/09/01/pengertian-kejahatan-dunia maya-cybercrime/
Yang terpenting Kejahatan dunia maya saat ini adalah penipuan-penipuan berkedok online shopping, dimana ada akun-akun yang mempromosikan suatu produk, misalnya di facebook. Setelah ada pengguna facebook yang melihat iklan atau produk di akun tersebut dan tertarik membelinya, si pelaku cybercrime meminta korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya dalam jumlah tertentu, setelah korban transfer uang tapi barang yang di pesan tidak datang-datang. Dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Selain itu cybercrime yang lain adalah hacker, dimana hacker masuk ke situs-situs resmi pemerintah atau situs resmi lainnya untuk mengetahui rahasia ataupun mempermalukan yang punya situs. Tidak hanya situs resmi, hacker juga sering kali memasuki dan mengobrak abrikan akun-akun jejaring social.
Akibat dari hacker yakni:
a. Pencemaran nama baik
b. Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya
terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
c. Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga
kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
d. Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu
kredit atas identitas milik korban.
e. Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan
virus komputer.
3. Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Jawab:
Menurut saya orang atau masyarakat cyber mudah tertipu dengan kejahatan dunia maya dikarnakan masyarakat cyber dan pengguna internet hanya memakai internet secara konsumtif saja, kebanyakan pengguna internet hanya memakai internet saja tetapi diantara pengguna internet banyak menggunakan internet sebagai media crime atau meklakukan kejahatan dan menguntungkan sepihak saja dan merugikan pengguna internet yang bijak. Beberapa asumsinya yang pertama pengguna internet mudah terangsang atau tergiur dengan bisnis-bisnis yang memang hanya merugikan diri mereka. Misalnya bisnis internet yang menggunakan jaringan tetapi company profilnya tidak jelas atau hanya profil di dunia maya saja, akan tetapi di didunia nyata hanya bohong belaka. Dan ada juga dengan iming-iming bonus yang besar atau reward yang mewah, sehingga banyak korban yang sering mengeluarkan sejumlah besar uang untuk modal bisnis tetapi kenyataannya ketika telah dikirim beberapa setahun kemudian bisnis itu tutup tanpa ada pemberitahuan kepada membernya sehingga banyak merugikan member bisnis tersebut. Kemudian yang kedua pengguna internet lalai dan ceroboh dengan file penting yang mereka simpan di dunia maya, sehingga seorang hacker dapat membobol situs resmi dan penting dari pemerintah dan sebagainya. Yang ketiga kurangnya pendidikan tentang internet dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap cybercrime didunia sehingga banyak kerugian yang terjadi.
4. Apa saran Anda agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Jawab:
Menurut saya saran public tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya yakni jangan pernah percaya kepada iklan yang mendapat uang dengan cepat dan bonus yang besar. Dan public harus cerdas sebagai publik pengguna internet. Seperti harus tahu situs yang benar-benar menguntungkan kita dan sudah popular. Selain itu public juga jangan mempercayai orang yang baru kenal di internet. Selain itu, berilah aplikasi pengamanan anda jika anda ingin memasukkan file penting di web atau blog dan sebagainya. Yang terpenting publik harus memahami pendidikan dunia maya atau internet dan cerdas sebagai pengguna internet yang baik dan tidak merugikan orang lain.
5. Menurut Anda bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya?
Jawab:
Keputusan utama dalam mendukung kegiatan masa mendatang lembaga kepolisian dunia telah sepakat untuk membangun INTERPOL Global Complex di Singapura yang akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum dalam menangani kejahatan dunia maya dan memberikan penelitian penelitian progresif dan fasilitas pengembangan untuk semua 188 negara-negara anggota.
Pengambilan inisiatif Dokumen Perjalanan INTERPOL juga akan memungkinkan Lembaga tersebut untuk memberikan bantuan di lokasi secara lebih cepat untuk Negara-negara anggota yang meminta bantuan, dengan Negara-negara yang memberikan status visa khusus untuk staf yang mengadakan perjalanan dinas.
Penanganan tuntas kejahatan transnasional harus dilakukan Polri. Bukan saja demi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga respek dunia internasional. Tentu saja, kinerja polisi tak hanya dilihat dari penanganan kasus transnasional. Masyarakat Indonesia justru banyak melihat pada pengungkapan kasus di dalam negeri. “Masalahnya justru terletak pada kinerja polisi di penyelesaian kasus yang tidak termasuk kejahatan transnasional
sumber: http://www.biskom.web.id/2009/03/12/kapolda-jawa-timur-anton-bachrul-alam-optimalkan-ti-untuk-layani-masyarakat.bwi
6. Apa yang anda pahami tentang UU ITE?
Jawab:
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE) 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE) 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE) dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) 2. akses ilegal (Pasal 30) 3. intersepsi ilegal (Pasal 31) 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE) 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE) 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
g. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://ghanchou.blogspot.com/
7. Mengapa banyak aktivis dunia maya ingin Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus? Anda sendiri setuju atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?
Jawab:
Karna pasal 27 ayat 3 ini sering Kali digunakan banyak pihak untuk menuntut secara pidana para pengkritiknya melalui dunia maya ,saya sangat setuju penghapusan ini karna menurut saya pro Pasal 27 ayat UU ITE, pasal ini berfungsi untuk melindungi hak orang yang dicermakan nama baiknya atau dihina melalui media internet. kontra, pasal ini rumusannya dianggap sebagai jaring empuk untuk membungkan kritik atau bahkan kebebasan berkespresi di internet
Polemik inipun berujung pada dilakukannya judicial review, dan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) menolak bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 45).Salah satu pertimbangan MK tidak mengabulkan permohonan judicial review Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik atau sejenisnya itu di dunia maya adalah sama seperti di dunia nyata.
Menurut saya, MK memang harus begitu. Memutus atas dasar kepentingan umat berdasarkan alasan sosiologis. Jadi, tidak hanya mendasarkan pada apakah bertentangn dengan UUD NRI 1945 atau tidak.Kasus di dalam KUHP menurut saya belum sepenuhnya bisa menjangkau ranah maya. Karena tidak secara jelas ditulis media internet atau sejenisnya dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/02/damar-juniarto-pasal-27-ayat-3-uu-ite-harus-segera-dihapus.
Kesimpulannya ialah Menuntut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihapus. menilai pasal itu tidak diperlukan karena dua alasan. Pertama, soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.
Kedua, Damar memandang, pihak yang merasa dirugikan dari informasi di dunia maya bisa segera melakukan hak jawab. "Dia bisa langsung mem-posting tulisan untuk menjawab. Alternatif lain, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata. Dia bisa jelaskan berapa kerugiannya," katanya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Sebagai contoh :
Blogger Damar Juniarto Pria yang bekerja sebagai publisis ini punya pengalaman buruk, nyaris terjerat pasal dengan ancaman hukuman enam tahun tersebut. "Yang paling menakutkan, ada efek jera. Jadi takut nge-blog, takut nge-tweet," kata dia, Selasa, 1 Oktober 2013.Sebelumnya, Februari lalu, Damar terlibat sengketa dengan novelis kenamaan, Andrea Hirata, karena tulisannya yang berjudul "Pengakuan Internasional Laskar Pelangi: Antara Klaim Andrea Hirata dan Faktanya". Dalam tulisan di blog Kompasiana itu, Damar mempertanyakan klaim international best seller Andrea atas novel Laskar Pelangi. Begitu pula soal pernyataan Andrea bahwa dalam seratus tahun tak ada penulis Indonesia yang mendunia, dinilai berlebihan oleh Damar.
Andrea menyebut Damar tak kompeten mengkritik. Penulis kelahiran Belitong itu hampir membawa masalah mereka ke meja hijau. Untungnya, Damar punya banyak teman di kalangan manajemen dan penerbit yang menaungi Andrea. Sehingga, perang dingin mereka kini bisa dibilang sudah tutup buku.
Namun, gara-gara pengalaman itu, Damar sekarang cenderung hanya menulis blog soal kehidupan pribadinya. Ia mengaku belum mampu mengkritik lagi lewat tulisan. Pascasengketa itu pun, dia sempat vakum menulis blog selama tiga bulan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE masih menghantuinya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar