PROFIL Nama: Haris Ulhaq NIM : 11143102129 Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UIN SUSKA RIAU Blog Mata Kuliah Sibernetika Deskripsi tentang Blog: Blog Sibernetika ini merupakan blog wadah belajar dan diskusi bagi para masyarakat dunia maya. blog ini juga sebagai sarana pelajaran bagi tentang peraturan di dunia maya. dan segala aktifitas didunia maya
Senin, 18 November 2013
PERTEMUAN VI dan VII
1. Apa yang anda pahami tentang kejahatan dunia maya (cyber crime)?
Jawab:
Kejahatan dunia maya adalah salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang memakai teknologi internet atau suatu kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kejahatan di dunia maya, bukan dunia nyata. Kejahatan itu dapat merusak atau merugikan pihak lain. Bisa melakukan perusakan dalam bentuk file atau hack account atau privasi seseorang, sehingga merugikan seseorang, dan penipuan secara online dimana berusaha meyakinkan pihak-pihak tertentu supaya dapat terpengaruh dan tertipu, dan melakukan transaksi jual beli melalui perantara media akun credit card dan visa sehingga korban hanya mendapatkan kerugian tetapi keuntungan pihak lain tidak ada. kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak atau porstitusi online, dan lain-lain.
2. Apa saja bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini?
Jawab:
Bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini:
1. Malware, merupakan program yang dibuat untuk melakukan suatu tindak kejahatan tertentu oleh suatu pihak sehingga akan merugikan pengguna yang komputernya terjangkit program ini.
2. llegal Content, Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan informasi ke Internet mengenai sesuatu yang tidak benar (HOAX), tidak sesuai dengan norma dsb dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.
3. Cyber Espionage, Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan kompute pihak tertentu atau sebuah negara untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mencari data-data penting rahasia suatu negara lain atau perusahaan yang menjadi saingan bisnis.
4. Data Forgery, Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
5. Cyber Sabotage and Extortion atau Cyber Terrorism, Bentuk cybercrime yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan malware yang bersifat merusak.
6. Infringements of Privacy, Cybercrime yang dilakukan karena menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
7. Spam, Email atau pesan-pesan lewat media komunikasi yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
8. Spoofing, Tindakan untuk menyusup kesebuah jaringan dengan memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan. Dengan cara memalsukan IP Address kemudian pelaku melakukan serangan ke jaringan yang berhasil disusupi tersebut.
9. Email Spoofing, Teknik penipuan yang dilakukan dengan cara memalsukan email header sehingga seolah-olah email tersebut berasal dari seseorang dan bukan datang dari pengirim sebenarnya.
10. Carding, Cybercrime yang dilakukan dengan melakukan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk transaksi di Internet.
11. Eavesdropping, Tindakan melakukan intersepsi (mengintip/menguping) secara langsung (realtime) yang tidak diotorisasi (diijinkan) terhadap komunikasi pribadi seperti telepon, pesan instan, video conference, atau transmisi fax.
12. Snooping, Tindakan mengakses data orang lain tanpa otorisasi. Berbeda dengan eavesdropping, snooping tidak terbatas pada usaha mengakses data pada saat data tersebut dikirimkan. Snooping dapat saja dilakukan dengan cara mengintip email orang lain pada saat ditampilkan di monitor atau mengamati seseorang ketika mengetik sesuatu di keyboard. Cara yang lebih canggih adalah menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras khusus untuk mengintip apa yang ditampilkan dimonitor korban dari tempat lain.
13. Phishing, Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia dengan cara menggunakan situs palsu dan mengarahkan korban agar memasukan data pentingnya di situs palsu tersebut. Phising dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
14. Pharming, Pharming adalah bentuk lain dari phising, jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu dengan cara membajak DNS (Domain Name System) dari situs yang dipalsukan.
15. Denial Of Service Attack, Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
Sumber: http://yogapermanawijaya.wordpress.com/2012/09/01/pengertian-kejahatan-dunia maya-cybercrime/
Yang terpenting Kejahatan dunia maya saat ini adalah penipuan-penipuan berkedok online shopping, dimana ada akun-akun yang mempromosikan suatu produk, misalnya di facebook. Setelah ada pengguna facebook yang melihat iklan atau produk di akun tersebut dan tertarik membelinya, si pelaku cybercrime meminta korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya dalam jumlah tertentu, setelah korban transfer uang tapi barang yang di pesan tidak datang-datang. Dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Selain itu cybercrime yang lain adalah hacker, dimana hacker masuk ke situs-situs resmi pemerintah atau situs resmi lainnya untuk mengetahui rahasia ataupun mempermalukan yang punya situs. Tidak hanya situs resmi, hacker juga sering kali memasuki dan mengobrak abrikan akun-akun jejaring social.
Akibat dari hacker yakni:
a. Pencemaran nama baik
b. Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya
terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
c. Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga
kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
d. Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu
kredit atas identitas milik korban.
e. Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan
virus komputer.
3. Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Jawab:
Menurut saya orang atau masyarakat cyber mudah tertipu dengan kejahatan dunia maya dikarnakan masyarakat cyber dan pengguna internet hanya memakai internet secara konsumtif saja, kebanyakan pengguna internet hanya memakai internet saja tetapi diantara pengguna internet banyak menggunakan internet sebagai media crime atau meklakukan kejahatan dan menguntungkan sepihak saja dan merugikan pengguna internet yang bijak. Beberapa asumsinya yang pertama pengguna internet mudah terangsang atau tergiur dengan bisnis-bisnis yang memang hanya merugikan diri mereka. Misalnya bisnis internet yang menggunakan jaringan tetapi company profilnya tidak jelas atau hanya profil di dunia maya saja, akan tetapi di didunia nyata hanya bohong belaka. Dan ada juga dengan iming-iming bonus yang besar atau reward yang mewah, sehingga banyak korban yang sering mengeluarkan sejumlah besar uang untuk modal bisnis tetapi kenyataannya ketika telah dikirim beberapa setahun kemudian bisnis itu tutup tanpa ada pemberitahuan kepada membernya sehingga banyak merugikan member bisnis tersebut. Kemudian yang kedua pengguna internet lalai dan ceroboh dengan file penting yang mereka simpan di dunia maya, sehingga seorang hacker dapat membobol situs resmi dan penting dari pemerintah dan sebagainya. Yang ketiga kurangnya pendidikan tentang internet dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap cybercrime didunia sehingga banyak kerugian yang terjadi.
4. Apa saran Anda agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Jawab:
Menurut saya saran public tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya yakni jangan pernah percaya kepada iklan yang mendapat uang dengan cepat dan bonus yang besar. Dan public harus cerdas sebagai publik pengguna internet. Seperti harus tahu situs yang benar-benar menguntungkan kita dan sudah popular. Selain itu public juga jangan mempercayai orang yang baru kenal di internet. Selain itu, berilah aplikasi pengamanan anda jika anda ingin memasukkan file penting di web atau blog dan sebagainya. Yang terpenting publik harus memahami pendidikan dunia maya atau internet dan cerdas sebagai pengguna internet yang baik dan tidak merugikan orang lain.
5. Menurut Anda bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya?
Jawab:
Keputusan utama dalam mendukung kegiatan masa mendatang lembaga kepolisian dunia telah sepakat untuk membangun INTERPOL Global Complex di Singapura yang akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum dalam menangani kejahatan dunia maya dan memberikan penelitian penelitian progresif dan fasilitas pengembangan untuk semua 188 negara-negara anggota.
Pengambilan inisiatif Dokumen Perjalanan INTERPOL juga akan memungkinkan Lembaga tersebut untuk memberikan bantuan di lokasi secara lebih cepat untuk Negara-negara anggota yang meminta bantuan, dengan Negara-negara yang memberikan status visa khusus untuk staf yang mengadakan perjalanan dinas.
Penanganan tuntas kejahatan transnasional harus dilakukan Polri. Bukan saja demi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga respek dunia internasional. Tentu saja, kinerja polisi tak hanya dilihat dari penanganan kasus transnasional. Masyarakat Indonesia justru banyak melihat pada pengungkapan kasus di dalam negeri. “Masalahnya justru terletak pada kinerja polisi di penyelesaian kasus yang tidak termasuk kejahatan transnasional
sumber: http://www.biskom.web.id/2009/03/12/kapolda-jawa-timur-anton-bachrul-alam-optimalkan-ti-untuk-layani-masyarakat.bwi
6. Apa yang anda pahami tentang UU ITE?
Jawab:
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE) 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE) 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE) dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) 2. akses ilegal (Pasal 30) 3. intersepsi ilegal (Pasal 31) 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE) 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE) 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
g. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://ghanchou.blogspot.com/
7. Mengapa banyak aktivis dunia maya ingin Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus? Anda sendiri setuju atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?
Jawab:
Karna pasal 27 ayat 3 ini sering Kali digunakan banyak pihak untuk menuntut secara pidana para pengkritiknya melalui dunia maya ,saya sangat setuju penghapusan ini karna menurut saya pro Pasal 27 ayat UU ITE, pasal ini berfungsi untuk melindungi hak orang yang dicermakan nama baiknya atau dihina melalui media internet. kontra, pasal ini rumusannya dianggap sebagai jaring empuk untuk membungkan kritik atau bahkan kebebasan berkespresi di internet
Polemik inipun berujung pada dilakukannya judicial review, dan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) menolak bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 45).Salah satu pertimbangan MK tidak mengabulkan permohonan judicial review Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik atau sejenisnya itu di dunia maya adalah sama seperti di dunia nyata.
Menurut saya, MK memang harus begitu. Memutus atas dasar kepentingan umat berdasarkan alasan sosiologis. Jadi, tidak hanya mendasarkan pada apakah bertentangn dengan UUD NRI 1945 atau tidak.Kasus di dalam KUHP menurut saya belum sepenuhnya bisa menjangkau ranah maya. Karena tidak secara jelas ditulis media internet atau sejenisnya dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/02/damar-juniarto-pasal-27-ayat-3-uu-ite-harus-segera-dihapus.
Kesimpulannya ialah Menuntut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihapus. menilai pasal itu tidak diperlukan karena dua alasan. Pertama, soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.
Kedua, Damar memandang, pihak yang merasa dirugikan dari informasi di dunia maya bisa segera melakukan hak jawab. "Dia bisa langsung mem-posting tulisan untuk menjawab. Alternatif lain, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata. Dia bisa jelaskan berapa kerugiannya," katanya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Sebagai contoh :
Blogger Damar Juniarto Pria yang bekerja sebagai publisis ini punya pengalaman buruk, nyaris terjerat pasal dengan ancaman hukuman enam tahun tersebut. "Yang paling menakutkan, ada efek jera. Jadi takut nge-blog, takut nge-tweet," kata dia, Selasa, 1 Oktober 2013.Sebelumnya, Februari lalu, Damar terlibat sengketa dengan novelis kenamaan, Andrea Hirata, karena tulisannya yang berjudul "Pengakuan Internasional Laskar Pelangi: Antara Klaim Andrea Hirata dan Faktanya". Dalam tulisan di blog Kompasiana itu, Damar mempertanyakan klaim international best seller Andrea atas novel Laskar Pelangi. Begitu pula soal pernyataan Andrea bahwa dalam seratus tahun tak ada penulis Indonesia yang mendunia, dinilai berlebihan oleh Damar.
Andrea menyebut Damar tak kompeten mengkritik. Penulis kelahiran Belitong itu hampir membawa masalah mereka ke meja hijau. Untungnya, Damar punya banyak teman di kalangan manajemen dan penerbit yang menaungi Andrea. Sehingga, perang dingin mereka kini bisa dibilang sudah tutup buku.
Namun, gara-gara pengalaman itu, Damar sekarang cenderung hanya menulis blog soal kehidupan pribadinya. Ia mengaku belum mampu mengkritik lagi lewat tulisan. Pascasengketa itu pun, dia sempat vakum menulis blog selama tiga bulan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE masih menghantuinya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus
Kamis, 07 November 2013
Pertemuan V (Sibernetika)
Perang Siber (cyber war)
Perang siber adalah gambaran dimana pertempuran yang di lakukan pada zaman globalisasi sekarang dengan sebuah media internet atau online,orang bisa menggempur suatu daerah tanpa harus mengeluarkan keringat dan bahkan orang bisa merusak suatu negara dengan menggunakan alat elektronik dengan menyambungkan jaringan internet didalamnya. perang siber atau bisa disebut cyber war. cyber war merupakan proses persaingan tidak sehat atau peperangan yang dilakukan melalui teknologi informasi di dunia internet. perang siber sudah menjadi trend news dalam pemberitaan di dunia. Bagi negara-negara adidaya dan negara yang maju sangat rentan terjadinya kriminalitas di bidang maya. di era globalisasi dan dunia modernisasi masyarakat dunia sudah tidak menggunakan peperangan secara fisik tetapi sudah menggunakan dunia maya sebagai alat menguasai bahkan menjadi alat menciptakan kriminalitas di dunia maya. perang siber sangat merugikan negara-negara yang baru berkembang yang menggunakan internet sebagai bentuk mengaplikasikan atau menyalurkan SDM dan media baru mereka dalam hal yang sangat penting. Sekarang Perkembangan internet sangat pesat, internet sudah di gunakan sebagai alat informasi, komunikasi, keamanaan, dan bahkan bidang yang sangat urgent sekalipun. Karena internet sudah menjadi kebutuhan manusia cyber sekarang. sekarang banyak manusia-manusia yang sering menyalahgunakan internet. Banyak dari mereka merasa menjadi populer dan terkenal jika mereka bisa melakukan sesuatu yang mereka anggap gila. Terkadang keilmuan yang mereka dapat hanya melakukan kerugian bagi orang lain. beberapa contohnya negara-negara maju seperti: cina,amerika, korea, jepang, rusia, bahkan negara-negara yang menjadi korban adalah negara adidaya seperti indonesia dan lain-lain. Di indonesia melihat Perang di dunia maya (cyber warfare) menjadi ancaman di berbagai belahan dunia ini di samping perang konvensional yang saling mengungguli dalam penggunaan alutsista. Cyber warfare berkembang dari cyber crime yang memiliki arti bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet jaringan komputer seperti menyebar virus yang merusak akses informasi, membajak atau mencuri informasi, mengubah informasi secara ilegal, hingga memata-matai akses informasi. Bentuk perang siber yakni kegiatan hacking atau pencurian data melalui jaringan internet/ computer/dunia maya berdasarkan kepentingan tertentu , baik itu politik,ekonomi,social,,dll perang dengan menggunakan jaringan computer dan internet didunia maya (cyber space) dalam bentuk pertahanan dan penyerangan informasi. Taktik dan strategi yang digunakan dapat berupa spionase, propaganda, menghentikan oprasional internet, memodifikasi data, dan memanipulasi insfrastuktur, serta akan terus berkembang, semua ini melemahkan pondasi-pondasi kehidupan Negara.
Fenomena Terjadinya Perang Siber Saat Ini dari skala kecil (antarindividu) sampai besar (antarnegara)
Fenomena terjadinya perang siber saat ini sangat mengkhawatirkan mulai dari antar individu sebagai contohnya perang siber dimulai dari peretes situs , akun , bahkan website yang sangat meresahkan warga siber. Banyak yang merugikan pihak seperti contohnya sebuah akun facebook yang mudah dan sangat rentan di peretes melalui perangkat http atau menukar proksi di dalam situs tersebut dengan menggunakan situs aplikasi pendukung untuk menguntungkan semua pihak. selain itu juga menggunakan keylogger sebuah aplikasi yang mana jika seseorang yang ingin berbuat jahat kepada orang lain, sehingga labtop atau PCnya menggunakan aplikasi ini maka situs atau akun yang seharusnya tidak boleh ketahuan orang lain mudah di bobol. perang siber antarnegara yakni seperti indonesia dengan bangladest sangat tidak baik.
Ratusan bahkan ribuan 'amunisi' yang diluncurkan oleh komunitas peretas
atau hacker dari Bangladesh menghantam banyak sekali situs-situs
Indonesia. Berang, hacker Indonesia menyerang balik.
Menurut
beberapa fanspage baik dari hacker Indonesia atau juga Bangladesh serta
beredarnya banyak twit di Twitter yang mengatakan bahwa hacker-hacker
dari Bangladesh mulai menyerang situs-situs Indonesia.
Bahkan
dari fanspage Bangladesh Grey Hat Hackers (BDGHH) menyatakan bahwa
sebenarnya mereka tidak ingin menyerang Indonesia apabila hacker-hacker
tanah air tidak memulainya terlebih dahulu.
Hal senada juga
diungkapkan oleh salah satu admin di BGHH yang memiliki ID Rotating
Rotor. Dia menuliskan bahwa hacker Indonesia telah salah memilih lawan
dan akan menjadi kesalahan besar dalam sejarah mereka (Indonesia).
"Kita
akan membuat cyberspace mereka seperti Neraka...Banyak situs di
Indonesia akan kami jadikan sampah...Mereka menunjukkan kemampuannya,
sekarang gantian kita...Beberapa jam kemudian, nama BD Grey Hat Hacker
akan terpampang di seluruh situs Indonesia," tulis Rotating Rotor
(28/07).
Ternyata, pihak BDGHH tidak sekadar jual omongan saja,
mereka buktikan dengan tumbangnya banyak sekali situs-situs Indonesia,
mulai dari situs pemerintahan, situs komersil sampai situs pribadi.
Namun,
tidak seberapa lama, serangan balasan bertubi-tubi mengarah ke
Bangladesh. Serangan gabungan dari hacker Indonesia meluncur dan
merontokkan banyak sekali situs Bangladesh.
Dari pihak Bangladesh
mengatakan bahwa pihak Indonesia-lah yang memulai, namun dari pihak
Indonesia mengatakan bahwa Bangladesh sengaja memulai perang dengan
memfitnah Indonesia sebagai antek Israel.
Belum diketahui siapa yang memulai dan motif apa yang menjadikan cyber-war atau perang cyber antara dua negara ini berkecamuk.
Dan juga amerika dan australia menyadap indonesia sehingga sangat merugikan negara. sehingga indonesia dalam pemberitaan metro tv menyatakan bahwa indonesia sudah di serang sebanyak 35 juta kali dalam situs pemerintahnya. ini sangat merugikan dan menciptakan sebuah perang dunia cyber.
Contoh lainnya Pemerintah di Asia minggu ini dibuat sibuk oleh para hacker. Di saat Singapura sedang berurusan dengan seseorang (atau kelompok) bernama 'The Messiah' yang mengaku sebagai perwakilan dari kelompok Anonymous, pemerintah Filipina juga kemarin berurusan dengan hal yang mirip, oleh kelompok yang juga mengaku sebagai bagian dari Anonymous. Kami kemarin menerima kabar bahwa tujuh situs pemerintah Filipina telah di-hack oleh Anonymous. Seperti halnya yang terjadi di Singapura, kelompok ini memasang sebuah video dan pesan yang menjelaskan alasan di balik serangan tersebut. Video yang dimaksud muncul dengan pesan yang mirip dengan yang ada di Singapura: pemerintah belum melakukan yang terbaik dalam melayani rakyatnya.
http://www.merdeka.com/teknologi/situs-pemerintah-filipina-di-hack-oleh-anonymous.html
http://www.merdeka.com/teknologi/perang-cyber-antara-hacker-indonesia-dan-bangladesh-dimulai.html
Dampak Akibat Perang
Dampak akibat perang siber ialah Terjadinya pertikaian melalui
dunia siber (jaringan internet) diseluruh dunia. Pertikaian
tersebut terjadi karena salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak
lainnya. salah satu dampak yang bisa kita lihat adalah
Terjadinya
pembobol situs-situs resmi yang ada di setiap negara, yang mana
penggunanya dinamakan sebagai
"Hacker". Di Indonesia sendiri, serangan kejahatan cyber yang dilakukan oleh "Hacker" makin sering terjadi.
Salah satunya adalah serangan deface terhadap situs resmi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat di www.presidensby.info, Januari 2013 lalu. Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Situs yang memuat berbagai kegiatan presiden itu diubah tampilannya,
hanya ada gambar dengan ikon labu mirip gambar pocong bertuliskan
jemberhacker.web.id dengan latar belakang berwarna hitam, serta tulisan
“! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.” Pada
umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL)
Injection, namun untuk kasus situs SBY, menurut sejumlah praktisi
teknologi informasi, kemungkinan besar terjadi Domain Name System (DNS)
Poisoning atau populer disebut DNS Hijack (pembajakan DNS), bukan server
situs Presiden SBY yang diretas, tetapi terjadi pembelokan ke situs
lain. Pembajakan DNS biasanya dilakukan jika server susah diretas. Aksi meretas situs resmi Presiden SBY itu bukanlah yang pertama. Pada
tahun 2007, tampilan muka situs presidensby.info diubah isinya oleh
peretas dengan beberapa tuntutan. Isinya, meminta agar Presiden SBY
menurunkan harga bandwidth agar internet bisa diakses secara murah oleh
masyarakat. Mereka juga menuntut agar SBY mendukung Indonesia Goes to
Open Sources (IGOS).
http://www.forumpwi.com/adu-kekuatan-di-perang-cyber/
Selain itu Dampaknya perang dengan model seperti ini menjadi jauh lebih mematikan. Teknologi juga memperluas domain dari perang. Ruang cyber sering disebut juga sebagai domain perang kelima, selain darat, laut, udara, dan ruang angkasa. Ancaman yang terdapat pada perang di domain ini cukup kompleks, banyak bentuknya dan juga tak kalah bahayanya. Seiring dengan semakin intensifnya penggunaan teknologi informasi pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, maka tingkat kerawanannya pun ikut membumbung tinggi. Masih ingat Stuxnet? Virus yang dilaporkan pada 2010 ini dapat mengganggu proses industri dan bahkan menghancurkan equipment fisik yang digunakan. Bagaimana caranya? Virus worm itu mengubah informasi kondisi dari peralatan yang digunakan industri untuk selalu menunjukkan bahwa semuanya berjalan normal. Sehingga hal ini akan mengelabuhi operator yang memonitor kondisi semua peralatan sehingga akhirnya peralatan pun bisa jebol. Virus yang awalnya didesain untuk menyasar industri energi nuklir Iran ini sebenarnya dapat menginfeksi pula untuk industri-industri lainnya yang mempunyai kemiripan, bahkan termasuk industri milik pengirimnya sendiri. Dan beragam serangan jenis lain yang makin sering kita temui. Korbannya maupun pelakunya tidak pandang bulu. Siapapun mungkin menyerang maupun diserang. Bisa oleh amatir, bisa profesional. Bisa oleh individu, bisa oleh kelompok bahkan negara. Januari 2012 yang lalu, Mike McConnell, mantan direktur NSA dibawah presiden George W Bush mengatakan bahwa negaranya telah melakukan serangan kepada sistem komputer di beberapa negara. Walau McConnell tidak menyebut negara mana yang mereka serang, tapi menurut beberapa sumber lain salah satu negara yang dimaksud adalah Iran. Pada Juni 2012, New York Times melaporkan bahwa Presiden Obama telah memerintahkan penyerangan cyber pada fasilitas nuklir Iran. Beberapa negara telah dengan sangat serius mempersiapkan diri dalam peperangan jenis ini. China, misalnya, telah menargetkan untuk memenangkan perang informasi di pertengahan abad 21. Tak ketinggalan Rusia, Israel, dan Korea Utara juga mempersiapkan diri secara sangat serius untuk perang di domain kelima ini. Bahkan menurut The Economist, Iran mengklaim memiliki pasukan cyber terbesar kedua di dunia. Kemampuan cyber Iran yang patut diperhitungkan ini diakui juga oleh AS sebagaimana diungkapkan oleh Jendral Shelton, komandan pasukan cyber AS. Kemampuan ini sepertinya juga disebabkan karena Iran sering menjadi target serangan dari berbagai pihak. Sementara itu, pasukan cyber AS sendiri saat ini menurut Shelton berkekuatan sekitar 6.000 orang dan akan bertambah sekitar 1.000 orang dalam 12 bulan mendatang. Padahal pada 2010, diungkapkan bahwa AS memiliki defisit yang sangat besar terkait kebutuhan ahli sekuriti untuk pasukan cyber mereka. Waktu itu James Gosler, seorang spesialis senior cybersecurity yang pernah bekerja di CIA, NSA maupun departemen Energi AS, mengestimasikan bahwa saat itu di seluruh antero AS hanya ada sekitar 1000 orang yang kompeten di bidang cyber-security ini. Laporan dari CSIS juga menunjukkan permasalahan krisis kebutuhan SDM bidang cyber security di AS ini. Gosler lebih lanjut mengatakan bahwa untuk mengamankan sistem pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar AS, dibutuhkan setidaknya 20.000 sampai 30.000 spesialis yang berkompeten di berbagai bidang sekuriti. Menyadari akan kapasitas dan ancaman serangan cyber terhadap infrastruktur kritikal negaranya, maka 12 Februari 2013 yang lalu Obama mengeluarkan instruksi berkaitan dengan cybersecurity ini. Instruksi tersebut dilatar-belakangi dengan terus berulangnya serangan cyber terhadap infrastruktur kritikal sehingga menuntut peningkatan keamanan cyber. Bahkan dalam instruksi tersebut Obama menyatakan bahwa ancaman cyber ini merupakan salah satu tantangan yang paling serius terhadap keamanan nasional AS yang harus dilawan. ada instruksi tersebut Obama juga menetapkan pihak-pihak yang akuntabel, yang bertanggung jawab, yang perlu dijadikan nara sumber, serta yang perlu diinformasikan terkait program-program peningkatan keamanan cyber di AS, utamanya yang terkait dengan infrastruktur kritikal. Antara lain Presiden Obama memerintahkan kepada menteri keamanan dalam negeri untuk mengarahkan direktur NIST (lembaga standard dan teknologi AS) untuk memimpin pengembangan framework yang ditujukan untuk menekan risiko-risiko cyber terhadap infrastruktur kritikal. Framework tersebut mesti mengandung standard-standard, metodologi, dan proses-proses yang menyelaraskan pendekatan-pendekatan kebijakan, bisnis dan teknologi untuk mengatasi risiko-risiko cyber.
Alhasil, sikap penting yang harus diambil adalah menyadari bahwa ancaman cyber itu memang sebuah realitas yang harus diperhatikan dengan sangat serius, baik pada tingkatan organisasi maupun negara. Walaupun karena motif-motif tertentu (misalnya oleh vendor piranti security) terkadang memang suka dilebih-lebihkan, bukan berarti risiko ini menjadi berkurang prioritasnya. Pendekatan yang rasional dan komprehensif akan membuat keamanan dari organisasi maupun negara menjadi semakin mantab.
http://www.manajemen-ti.com/manajemen-risiko/514-perang-cyber,-amerika-serikat-dan-instruksi-obama.html
Indonesia Perlu Membentuk Pasukan khusus Siber?
Menurut saya, Indonesia memang perlu
membentuk pasukan khusus cyber, karena sebagai negara yang sedang
berkembang kita sebagai bangsa indonesia jangan mudah terpengaruhhasutan,
celaan, fitnah dari negara lain. dan ini juga bertujuan agar negara
Indonesia tidak di anggap remeh oleh negara lain yang ada di dunia. Dan sekarang indonesia sudah membentuk TNI siber security. TNI tak hanya dituntut profesional dan mahir dalam memiliki dan
menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) tetapi juga harus
canggih dan tidak gaptek (gagap teknologi) menghadapi ancaman di dunia
maya (cyber space).
Untuk itu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro segera membentuk satuan khusus tentara siber (cyber army) untuk menangkal serangan di dunia siber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan negara.
Pembentukan cyber army merupakan bagian dari pembangunan Pusat Pertahanan Siber (Cyber Defence) yang meliputi pertahanan sistem komunikasi dan informasi Kementerian Pertahanan. Cyber army terdiri atas kalangan militer yakni TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL, hingga kalangan sipil.
"Serangan cyber yang dapat mengganggu kedaulatan bangsa saat ini cukup terbuka lebar. Cyber Army dibentuk untuk menangkal serangan tersebut," ucap Purnomo, baru-baru ini.
Berdasarkan data ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team On
Internet Infrastructure) tahun 2011, rata-rata jumlah insiden serangan
cyber per hari pada tahun 2010 mencapai 1,1 juta insiden dan aktivitas
ini cenderung akan semakin meningkat. Terutama pada situasi geopolitik
tertentu dan 50% di antara insiden tersebut tergolong high priority
alert.
Matra Pertahanan
Melihat kekuatan dan ancaman yang
dapat terjadi akibat kemajuan teknologi informasi, banyak negara mulai
membangun kekuatan angkatan perang cyber.
Sebab perang cyber
saat ini bukan lagi sekadar game virtual dan cerita fiksi, tapi sudah
menjadi bagian dari percaturan dunia. Al Jazeera (19/2/2012) menyebutnya
sebagai ‘fifth dimension of warfare’ selain darat, laut, udara, dan
ruang angkasa.
Alasannya, inovasi teknologi sedang mengubah taktik perang modern, mengubah dunia cyber menjadi garis depan pertempuran.
Dijadikannya
cyberspace sebagai matra perang kelima cukup beralasan, karena semua
negara pasti ingin meningkatkan kemampuan untuk mengamankan diri dari
serangan musuh.
Sebab kemajuan pesat teknologi informasi dan
komunikasi dewasa ini akan menjadi landasan penting bagi
pengembangan doktrin militer di masa mendatang.
Dengan demikian teknologi informasi dan komunikasi akan sangat mempengaruhi perubahan strategi militer . Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu tata kelola, infrastruktur, peralatan, dan sumber daya manusianya.
Pertahanan militer berbasis cyber penting bagi Indonesia. Karena di
negara ini semakin banyak infrastruktur strategis dan layanan publik
yang bergantung pada sistem informasi, teknologi dan jaringan internet.
Sehingga rentan terhadap ancaman, gangguan dan serangan dari pihak lain.
Seperti
sistem transmisi dan distribusi energi, sistem pertahanan udara, sistem
transportasi, layanan publik, perbankan dan sebagainya. sehingga indonesia sudah siap dan seharusnya indonesia harus mempersiapkan sejak dini agar document-document negara tidak dibobol dan bisa bersaing dengan negara asing lainnya.
http://riaupos.co/opini.php?act=full&id=1345&kat=1#.UnuK5KDZTtl
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/07/1/186675/Pasukan-Siber-TNI-untuk-Hadapi-Perang-Cyber
Kaitan Perang Siber dengan Dinamika Komunikasi Internasional
Kaitan perang siber dengan dinamika komunikasi internasional sangat terkait karena, ini sangat berpengaruh terhadap koalisi antarnegara. sehingga memutuskan jalinan kerjasama dan sekutu antarnegara di dunia internasional. Dinamika komunikasi di dunia juga akan tidak baik dan bisa menimbulkan KEOS atau BIAS bagi kedua negara. ini sangat merugikan suatu negara. Sehingga beberapa negara sudah melakukan evaluasi terhadap masalah ini. dengan kata lain selain penyelesaian di bagian interen negara harus ada kerjasama antara pihak keamanan seluruh negara, yakni PBB harus menengok kebelakang lagi tentang permasalahan ini. Dengan membentuk badan pengamanan setiap terjadi pertikaian antarnegara dan keamanan negara yang selalu bermasalah. Sehingga dampak dari perang siber ini tidak mematikan komunikasi internasional di setiap negara. contohnya indonesia diserang oleh amerika, malaysia, australia dan sebaliknya. Serta beberapa negara yang maju seperti cina, eropa dan negara timur tengah
Untuk itu negara didunia perlu mengembangkan SDM yang harus mendukung dan menjadikan negara bukan sebagai tempat untuk berperang melainkan sebagai tempat diplomasi dan menjadi negara-negara yang bersatu.
Langganan:
Postingan (Atom)